
ButonUtara, Trimediasultra.com – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perisai DPD Kabupaten Buton Utara (Butur), Alwin Hidayat mengajukan bantahan resmi kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara atas hasil pemeriksaan dugaan maladministrasi di Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara serta lampirkan bukti dugaan pembangkangan Dinas Pendidikan Butur.
Dalam surat bernomor 003/B/LSM-PERISAI-DPD-BUTUR/VII/2026, pelapor Alwin Hidayat menyampaikan sanggahan terhadap keterangan Kepala Dinas Pendidikan Buton Utara yang disampaikan saat pemeriksaan Ombudsman pada 13 Juli 2026.
Sebagai bagian dari bantahannya, LSM Perisai menyerahkan satu berkas berupa rekaman video Zoom internal Dinas Pendidikan beserta transkrip percakapan yang diklaim menjadi bukti adanya dugaan pembangkangan terhadap keputusan Bupati Buton Utara nomor 124 tahun 2026.
“Keterangan yang disampaikan terlapor kepada Tim Pemeriksa Ombudsman diduga merupakan kebohongan publik, manipulasi informasi, dan upaya mengelabui proses pemeriksaan. Karena itu kami menyerahkan rekaman video Zoom beserta transkripnya sebagai bukti,” kata Alwin Hidayat dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).
Menurut Alwin, polemik tersebut berawal dari terbitnya Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 171/B.A1.04/SD/SK/V/2026 tertanggal 29 Mei 2026 yang menyatakan proses pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian kepala sekolah di Kabupaten Buton Utara tidak sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) kepegawaian.
Menindaklanjuti surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Buton Utara menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 124 Tahun 2026 yang membatalkan tiga keputusan Bupati mengenai pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah.
Namun, LSM Perisai menilai keputusan tersebut belum dilaksanakan secara utuh di lapangan.
Pelapor mengklaim Dinas Pendidikan belum mengembalikan seluruh kepala sekolah ke jabatan definitif sebagaimana rekomendasi BKN.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam surat tersebut, dari 107 kepala sekolah yang menurut pelapor seharusnya dikembalikan ke jabatan definitif, sebanyak 64 orang masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt.), 33 orang masih tercatat sebagai guru biasa, sementara delapan orang telah pensiun, satu meninggal dunia, dan satu lainnya sakit.
LSM Perisai juga mempersoalkan alasan yang digunakan Dinas Pendidikan terkait masa jabatan dan kepemilikan sertifikat calon kepala sekolah.
Menurut Alwin, rekomendasi BKN hanya memerintahkan pengembalian jabatan akibat pembatalan SK, bukan mempertimbangkan periode jabatan atau kepemilikan sertifikat.
Dalam surat tersebut, Alwin juga menyebut masih terdapat sejumlah kepala sekolah yang telah menjabat lebih dari satu periode tetapi tetap dipertahankan sebagai kepala sekolah definitif, sementara terdapat kepala sekolah lain yang memiliki sertifikat calon kepala sekolah justru tidak diusulkan kembali.
Selain itu, LSM Perisai (Alwin.red) menduga terdapat intimidasi terhadap kepala sekolah yang terdampak pembatalan SK.
Pelapor mengklaim, dalam rapat koordinasi pada 15–17 Juni 2026, sejumlah kepala sekolah diduga diminta menandatangani surat pengunduran diri yang telah disiapkan oleh Dinas Pendidikan.
Tak hanya itu, rekaman Zoom internal Dinas Pendidikan tertanggal 4 Juni 2026 yang dilampirkan dalam laporan disebut memuat percakapan mengenai langkah-langkah pascapenerbitan SK pembatalan Bupati.
Menurut Alwin, rekaman tersebut diduga memperlihatkan adanya arahan kepada kepala sekolah yang SK-nya telah dibatalkan untuk tetap mengendalikan sekolah, pembahasan mengenai status data Dapodik, hingga pembicaraan terkait penandatanganan ijazah.
Atas dasar itu, LSM Perisai meminta Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara menolak seluruh penjelasan Kepala Dinas Pendidikan dan menyimpulkan telah terjadi dugaan maladministrasi berat.
Selain itu, Alwin juga meminta Ombudsman merekomendasikan evaluasi terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan admin Dapodik, serta menyampaikan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara untuk menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran dalam proses pemeriksaan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo menyampaikan laporan LSM Perisai saat ini sedang didalami oleh pihaknya. Terkait surat bantahan resmi dan penyampaian bukti transkrip atas Hasil pemeriksaan dugaan maladministrasi kepala dinas pendidikan kabupaten buton utara sudah sesuai mekanisme.
“Dari hasil pemeriksaanapa yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan kami sampaikan kembali ke pelapor. Bila ada sanggahan pelapor maka kami akan pelajari isi surat sanggahan untuk didalami dugaan maladministrasi yang dilakukan terlapor,”. pungkasnya.
Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Butur dan admin Dapodik via telpon seluler belum memberikan tanggapan atas isi bantahan yang disampaikan LSM Perisai kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara.(Adm/M1).



