RSUD Butur Disorot: Rp5,5 Miliar Dipersoalkan, Kelebihan Bayar Rp500 Juta dan Denda Proyek

245
LSM PERISAI soroti Dirut RSUD Kabupaten Buton Utara atas dugaan kelebihan bayar proyek pembangunan RSUD tipe C. (foto.ist).
Advertisement

ButonUtara, TrimediaSultra.com — Tata kelola keuangan dan pembangunan infrastruktur di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara, kembali menjadi sorotan.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemersatu Barisan Anti Korupsi (Perisai) DPD Buton Utara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI turun tangan untuk menelusuri sejumlah persoalan yang dinilai berpotensi menimbulkan masalah administrasi maupun kerugian keuangan daerah.

Sorotan tersebut mencakup pengelolaan pendapatan fungsional pelayanan medis RSUD Butur sebesar Rp5,5 miliar pada 2025 serta dugaan persoalan dalam pelaksanaan proyek pembangunan fisik rumah sakit.

Ketua Umum DPD LSM Perisai Buton Utara, Alwin Hidayat, meminta KPK tidak berhenti pada fungsi supervisi, tetapi melakukan penelusuran terhadap proses penganggaran, penggunaan dana, hingga pelaksanaan proyek fisik di RSUD Butur.

Menurut Alwin, persoalan anggaran Rp5,5 miliar bermula dari pendapatan fungsional pelayanan medis RSUD Butur sepanjang 2025,” ujarnya, Rabu (23/9/2026).

Ia menyebut dana tersebut kemudian dicairkan dan digunakan oleh manajemen RSUD pada Januari 2026, antara lain untuk pengadaan obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).

Persoalan yang dipertanyakan LSM Perisai adalah penggunaan dana tersebut disebut berlangsung ketika regulasi teknis berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur batas maksimum belanja dan standar harga barang belum tersedia.

“Bagaimana mungkin dana yang fisiknya sudah habis dibelanjakan, justru dimasukkan dan dilaporkan ke dalam pos SILPA APBD Perubahan? Secara logika penganggaran tata kelola keuangan negara, ini adalah kejanggalan besar,” ujar Alwin.

Sorotan tersebut berkaitan dengan pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD Buton Utara yang disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD pada 16 September 2026.

LSM Perisai mempertanyakan mekanisme pengakuan dan pencatatan anggaran tersebut, terutama apabila belanja telah direalisasikan sebelum perubahan APBD ditetapkan.

Namun demikian, persoalan tersebut perlu dilihat dalam konteks fleksibilitas pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), khususnya apabila belanja dilakukan untuk menjamin keberlangsungan pelayanan kesehatan.

Menurut Alwin, fleksibilitas BLUD tidak semestinya ditafsirkan sebagai pembenaran untuk mengabaikan regulasi, standar belanja, mekanisme pertanggungjawaban, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Fleksibilitas BLUD jangan sampai menjadi ruang tanpa batas. Tetap harus ada mekanisme pertanggungjawaban yang jelas,” tegasnya.

Selain persoalan pengelolaan anggaran pelayanan medis, LSM Perisai juga menyoroti pelaksanaan proyek pembangunan fisik RSUD Butur.

Alwin menduga terdapat persoalan dalam hubungan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor utama, dan pihak ketiga atau subkontraktor yang terlibat dalam pekerjaan.

Dugaan tersebut, menurutnya, muncul setelah adanya keluhan dari pihak vendor atau subkontraktor mengenai hak pembayaran yang disebut belum diselesaikan oleh kontraktor utama.

LSM Perisai mempertanyakan sikap PPK dalam menyikapi persoalan tersebut, termasuk sejauh mana fungsi pengawasan dan pengendalian kontrak telah dijalankan.

“Jangan sampai ada konflik kepentingan dalam pelaksanaan proyek. PPK harus memastikan seluruh kewajiban kontraktual berjalan sesuai ketentuan,” kata Alwin.

Lebih jauh, LSM Perisai menyebut terdapat dugaan kelebihan pembayaran kepada kontraktor dengan nilai lebih dari Rp500 juta.

Dana tersebut, menurut informasi yang dihimpun LSM Perisai, disebut belum dikembalikan atau disetorkan ke kas daerah.

Selain kelebihan pembayaran, proyek yang disebut mengalami keterlambatan penyelesaian juga menjadi sorotan karena berpotensi menimbulkan kewajiban denda keterlambatan sesuai ketentuan kontrak.

LSM Perisai menyebut besaran denda dalam kontrak mencapai 1‰ atau satu permil per hari. Namun, lembaga tersebut mempertanyakan realisasi pemungutan dan penyetoran denda tersebut ke kas daerah.

Atas persoalan itu, Alwin meminta dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, progres pekerjaan, pembayaran kepada kontraktor, perhitungan kelebihan pembayaran, serta perhitungan denda keterlambatan.

“Semua harus dibuka berdasarkan dokumen. Kalau memang ada kelebihan pembayaran, harus dikembalikan ke kas daerah. Kalau ada denda keterlambatan yang menjadi kewajiban kontraktor, harus dihitung dan ditagih sesuai kontrak,” ujarnya.

LSM Perisai kemudian meminta KPK RI melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap dua persoalan tersebut.

Pertama, LSM meminta pemeriksaan terhadap proses pengelolaan pendapatan fungsional RSUD sebesar Rp5,5 miliar, termasuk penggunaan dana untuk obat-obatan dan BMHP.

Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh transaksi memiliki dasar hukum, dokumen pendukung, kewajaran harga, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun keuangan.

Kedua, LSM meminta pemeriksaan terhadap proyek pembangunan fisik RSUD, khususnya dugaan kelebihan pembayaran lebih dari Rp500 juta dan kewajiban denda akibat keterlambatan pekerjaan.

“Yang kami minta bukan sekadar asumsi. Periksa dokumennya, periksa aliran dananya, periksa kontraknya, dan kalau ada kerugian daerah, segera dipulihkan,” kata Alwin.

LSM Perisai juga meminta pemerintah daerah dan DPRD Butur memastikan pembahasan APBD Perubahan tidak menjadi sarana untuk menghapus atau mengaburkan persoalan administrasi maupun keuangan yang terjadi sebelumnya.

Menurut mereka, setiap perubahan pencatatan anggaran harus dapat dijelaskan berdasarkan dasar hukum, mekanisme penganggaran, dan dokumen pertanggungjawaban yang sah,” pungkasnya. (Adm/M2). 

 

 

Facebook Comments Box