
Buton Utara, TrimediaSultra.com – Direktur Utama RSUD Kabupaten Buton Utara, dr. Fortanita, membantah sejumlah tudingan yang disampaikan LSM DPD PERISAI terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe C yang menggunakan anggaran APBD Kabupaten Buton Utara (Butur).
Sebelumnya, LSM DPD PERISAI melaporkan dugaan permasalahan dalam pembangunan rumah sakit tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu salah satunya berkaitan dengan dugaan pengelolaan dan penggunaan anggaran pembangunan RSUD tipe C.
Menanggapi hal tersebut, dr. Fortanita menjelaskan bahwa pengelolaan anggaran rumah sakit memiliki mekanisme dan peruntukan yang telah ditetapkan. Menurutnya, rumah sakit tidak dapat menggunakan anggaran secara sembarangan karena setiap penggunaan dana harus didukung dokumen serta melalui proses administrasi dan pengajuan yang berlaku.
“Anggaran pembangunan RSUD PHTC ini bersumber DAK Pusat sekitar Rp134 miliar, bukan dari APBD Buton Utara,” ungkapnya, Rabu (30/9/2026).
Pada kesempatan itu, Ia juga menjelaskan persoalan anggaran yang terjadi dalam operasional rumah sakit, termasuk adanya penyesuaian atau pemotongan anggaran saat pembahasan anggaran APBD-P bersama Komisi III DPRD Butur sekitar Rp389 juta yang berdampak terhadap sejumlah kebutuhan pelayanan.
Menurut Fortanita, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi pemenuhan kebutuhan rumah sakit, terutama pengadaan obat-obatan dan kebutuhan operasional lainnya.
“Kalau anggaran dipotong Rp389 juta, tentu ada kebutuhan yang terdampak. Tetapi kami akan mencari jalan agar operasional rumah sakit tetap berjalan yang saat mengandalkan BLUD,” ujarnya.
Ia mengatakan, rumah sakit berupaya mencari solusi melalui BLUD agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Salah satu konsekuensinya, kata dia, rumah sakit dapat mengalami keterlambatan pembayaran kepada pihak penyedia barang dan jasa apabila ketersediaan anggaran tidak mencukupi.
Fortanita juga menyinggung mekanisme anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit. Menurutnya, terdapat proses reviu dan administrasi yang harus dilalui sebelum anggaran dapat digunakan dan dicairkan sesuai peruntukannya.
Ia menyebut permintaan reviu telah diajukan sejak Februari 2026. Proses tersebut diperlukan sebelum rumah sakit dapat menggunakan anggaran sesuai rencana bisnis dan anggaran (RBA).
“Setelah reviu keluar, baru kita bisa mulai mencairkan. Sebelum itu, ada proses yang harus dilalui,” jelasnya.
Fortanita menegaskan bahwa rumah sakit tetap memiliki RBA sebagai dasar perencanaan kebutuhan dan kegiatan. Namun, menurutnya, dalam pelaksanaannya masih terdapat persoalan konsolidasi dan administrasi antara pihak rumah sakit dengan pemerintah daerah.
“RBA itu sudah ada. Tetapi persoalannya belum terkonsolidasi dengan baik. Ketika kami berkoordinasi dengan keuangan maupun Bappeda, ada proses yang harus kami lalui,” katanya.
Terkait tudingan LSM DPD PERISAI yang telah dilaporkan ke KPK, Fortanita menyatakan pihak rumah sakit siap memberikan penjelasan dan dokumen apabila diperlukan oleh aparat penegak hukum maupun lembaga pemeriksa.
Ia berharap persoalan tersebut dapat dilihat berdasarkan dokumen, mekanisme penganggaran, serta kondisi faktual di lapangan.
“Kalau memang ada yang perlu dijelaskan, kami siap memberikan data dan dokumen,” pungkasnya.(Adm/M2).



