Buton Utara, TrimediaSultra.com – Harga Pertalite di tingkat pengecer mencapai Rp30.000 per botol ukuran 1,5 liter di Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara, menjadi perhatian aparat kepolisian.
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Buton Utara, Muhammad Marwan, mengatakan pihaknya sedang melakukan pengawasan terhadap peredaran BBM bersubsidi di wilayah tersebut.
Ia menegaskan, tindakan hukum akan dilakukan apabila ditemukan bukti penimbunan BBM yang melanggar ketentuan.
“Kalau nanti ada teman-teman yang melakukan penimbunan, kami akan tindaki secara hukum.Saya jiga kaget saat ditelfon pertalite sudah Rp30 000/botol,” tegas Marwan, Rabu (21/10/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menimbun BBM bersubsidi. Warga diminta mengikuti antrean di SPBU tanpa melakukan pengisian berulang setelah kendaraan selesai dilayani.
Menurut Marwan, pengelola SPBU menerapkan pembatasan pembelian, yakni sekitar 10 liter untuk sepeda motor bertangki besar dan 20 liter untuk mobil.
Marwan mengungkapkan, pasokan Pertalite untuk SPBU 76.936.02 Desa Wasalabose mengalami penurunan berdasarkan informasi yang disampaikannya.
Pada 2025, SPBU tersebut disebut memperoleh jatah 20 tangki dari depot Pertamina. Namun, pada 2026, jumlahnya disebut turun menjadi delapan tangki.
“Pada 2025 SPBU ini dapat kuota 20 tangki dari depot. Tahun 2026 hanya delapan tangki,” jelasnya.
Ia mengatakan distribusi BBM dari Pertamina ke SPBU tersebut berlangsung sekitar dua kali dalam sepekan, meskipun terkadang hanya sekali dalam seminggu.
Marwan menilai keterbatasan pasokan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam memahami kondisi antrean BBM. Ia juga menyebut antrean masih terjadi di daerah lain, termasuk Baubau.
Meski demikian, penurunan jumlah tangki yang disebutkan tersebut masih perlu dicocokkan dengan data resmi kuota, volume setiap pengiriman, dan realisasi penyaluran sepanjang 2025–2026.
Marwan mengimbau masyarakat yang menjual BBM secara eceran agar tidak menetapkan harga yang melampaui ketentuan yang berlaku. Ia juga mengingatkan pengelola SPBU agar menjual BBM sesuai standar harga yang ditetapkan.(Adm/M2).




