
Buton Utara, TrimediaSultra.com – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Buton Utara (Butur), Sujono, mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Buton Utara bersama Polres Buton Utara menghentikan sementara operasional penjualan bahan bakar minyak (BBM) di SPBU yang diduga bermasalah dalam pengukuran takaran.
Desakan tersebut menyusul temuan pemeriksaan alat uji ukur atau bejana ukur BBM di SPBU 76.936.02, Desa Wasalabose, Kecamatan Kulisusu, yang dilaporkan tidak dapat terbaca dengan jelas. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kepastian akurasi takaran BBM yang diterima konsumen.
Sujono menilai, persoalan takaran BBM tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut hak masyarakat sebagai konsumen. Jika takaran yang dikeluarkan mesin pompa tidak sesuai ketentuan, masyarakat berpotensi dirugikan meskipun membayar sesuai harga yang ditetapkan.
“Kalau soal tera ini, pemerintah daerah harus menghentikan sementara penjualan BBM karena ini nyata-nyata berpotensi merugikan konsumen. SPBU yang melanggar ketentuan harus ditindak sesuai aturan hukum,” tegas Sujono, Rabu malam (21/10/2026).
Ia meminta Pemda Butur melalui instansi teknis terkait segera berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan pemeriksaan ulang dilakukan oleh petugas ahli tera yang berwenang. Menurutnya, kepastian takaran harus menjadi prioritas sebelum pelayanan penjualan kembali berjalan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran.
Sujono juga menegaskan bahwa setiap dugaan penyimpangan harus ditindaklanjuti secara serius. Namun, penetapan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada hasil pengujian yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain mempersoalkan takaran, Sujono turut menyoroti efektivitas pengawasan yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) bersama Polres Buton Utara.
Menurutnya, pengawasan yang telah dilakukan belum mampu menjawab persoalan harga Pertalite di tingkat pengecer yang dilaporkan mencapai Rp30.000 per botol ukuran 1,5 liter.
Ia menilai, pengawasan takaran di SPBU dan pengendalian harga di tingkat pengecer merupakan dua persoalan berbeda yang membutuhkan langkah penanganan secara bersamaan.
Pemeriksaan tera bertujuan memastikan ketepatan volume BBM yang disalurkan melalui mesin pompa. Sementara itu, tingginya harga di tingkat pengecer perlu ditelusuri melalui pemeriksaan distribusi, ketersediaan pasokan, dan pola penjualan BBM di lapangan.
“Substansi kegiatan yang dilaksanakan Polres dan Perindag jangan hanya berfokus pada takaran. Pemerintah harus melakukan mitigasi langsung di lapangan untuk mengetahui kondisi harga sebelum melakukan penindakan terhadap pengecer di tengah masyarakat,” ujarnya.
Sujono meminta Pemda Butur dan kepolisian tidak hanya melakukan pengawasan secara administratif, tetapi juga mengidentifikasi penyebab tingginya harga BBM di tingkat pengecer. Dengan demikian, langkah penindakan diharapkan tidak berhenti pada persoalan teknis, tetapi juga menyentuh persoalan distribusi yang berdampak langsung terhadap masyarakat.

Ia turut meminta pemerintah memberikan teguran tegas kepada pengelola SPBU apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.
“Pemda harus bekerja sama dengan Polres untuk menstabilkan harga BBM dan memberikan teguran keras kepada SPBU yang nakal,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sujono mendorong pemeriksaan takaran BBM di sejumlah SPBU di Buton Utara dilakukan secara rutin setiap bulan. Ia menilai, pemerintah daerah telah memiliki alat uji ukur berupa bejana ukur yang seharusnya dimanfaatkan secara optimal untuk memastikan ketepatan takaran BBM.
Menurutnya, pengawasan berkala dapat menjadi langkah pencegahan terhadap potensi penyimpangan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen.
Namun, hasil pemeriksaan harus disampaikan secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika alat uji ukur tidak menghasilkan pembacaan yang meyakinkan, pengujian lanjutan oleh petugas berwenang perlu dilakukan agar kepastian mengenai akurasi takaran dapat diperoleh.
Desakan tersebut menjadi perhatian bagi Pemda Butur dan aparat penegak hukum untuk mengevaluasi efektivitas pengawasan BBM. Masyarakat tidak hanya membutuhkan kepastian takaran, tetapi juga jaminan distribusi yang tertib dan harga yang tidak memberatkan.
Sebab, pengawasan yang efektif tidak cukup hanya dengan mendatangi SPBU. Pemeriksaan harus menghasilkan kepastian hukum, melindungi hak konsumen, dan diikuti langkah konkret untuk mengatasi persoalan BBM yang dirasakan masyarakat Buton Utara,” pungkasnya.(Adm/M2).



