
Jakarta, TrimediaSultra.com – Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik pengoplosan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Ia meminta penindakan tidak hanya menyasar pedagang kecil, tetapi juga mengungkap jaringan dan aktor utama yang diduga berada di balik praktik tersebut.
Firman menilai, apabila terbukti terjadi, pengoplosan beras SPHP bukan sekadar pelanggaran perdagangan, melainkan bentuk penyalahgunaan program pemerintah yang merugikan masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.
Menurutnya, beras SPHP merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras sekaligus memastikan masyarakat memperoleh bahan pangan dengan harga terjangkau.
Karena itu, dugaan pencampuran beras SPHP dengan beras berkualitas rendah, kemudian dikemas ulang dan dipasarkan sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi, merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara tegas.
“Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah pemerintah dan hak masyarakat kecil. Beras SPHP merupakan program untuk membantu rakyat, bukan justru dijadikan komoditas untuk meraup keuntungan oleh pihak-pihak yang ingin bermain di tengah kesulitan masyarakat,” tegas Firman dalam siaran pers, Jumat (30/10/2026).
Ia mengingatkan, praktik tersebut tidak hanya berpotensi merugikan konsumen, tetapi juga dapat menggagalkan tujuan kebijakan stabilisasi pangan yang dijalankan pemerintah.
Firman menyatakan mendukung pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Beras SPHP. Namun, ia meminta satgas tidak sekadar melakukan inspeksi mendadak (sidak), memberikan peringatan, atau mempublikasikan kegiatan penertiban tanpa tindak lanjut yang jelas.
Menurutnya, pengawasan harus diarahkan untuk mengungkap jaringan distribusi dan pihak-pihak yang diduga mengendalikan praktik pengoplosan.
“Jangan sampai Satgas hanya menjadi gertak sambal. Datang ke pasar, melakukan sidak, mengambil foto, kemudian persoalan selesai tanpa ada penindakan yang jelas. Yang harus dibongkar adalah jaringan dan aktor utama di balik praktik tersebut,” ujarnya.
Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri rantai distribusi secara menyeluruh, mulai dari sumber kemasan asli beras SPHP, distributor, penggilingan padi, gudang penyimpanan, hingga pihak yang melakukan pengemasan ulang.
Firman juga menegaskan, penindakan tidak boleh hanya menyasar pedagang kecil atau pengecer di pasar. Jika ditemukan keterlibatan distributor besar maupun pihak yang mengendalikan praktik tersebut, mereka harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Ia mendorong aparat memproses dugaan penyimpangan tersebut berdasarkan unsur pelanggaran yang ditemukan. Menurutnya, sanksi administratif saja berpotensi tidak memberikan efek jera apabila praktik tersebut dilakukan secara terorganisasi dan menghasilkan keuntungan besar.
Aparat, lanjutnya, perlu mengkaji penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta aturan pidana lainnya apabila unsur tindak pidana terpenuhi.
Bahkan, penerapan ketentuan tindak pidana korupsi juga perlu dikaji apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur kerugian keuangan negara.
“Jangan hanya berhenti pada pencabutan izin atau denda. Jika ditemukan unsur pidana, proses secara pidana. Negara tidak boleh kalah menghadapi praktik yang merugikan masyarakat dan menyalahgunakan program pangan pemerintah,” tegasnya.
Sebagai anggota Komisi IV DPR RI yang bermitra dengan Perum Bulog dan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Firman turut menyoroti sistem pengawasan dan tata kelola distribusi beras SPHP.
Ia menilai, dugaan penyalahgunaan kemasan dan pengoplosan beras harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi seluruh rantai distribusi pangan.
Menurutnya, sejumlah persoalan perlu mendapat penjelasan, di antaranya bagaimana kemasan asli beras SPHP dapat digunakan untuk pengemasan ulang, bagaimana pengawasan terhadap distributor dan penggilingan dilakukan, serta apakah penyaluran beras SPHP telah sesuai dengan ketentuan harga eceran tertinggi (HET).
Firman mengatakan akan mendorong pembahasan persoalan tersebut secara serius di Komisi IV DPR RI dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama Bulog, Kepala Bapanas, dan Satgas Pangan Polri.
Langkah itu dinilai penting untuk mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme distribusi, efektivitas pengawasan, serta potensi celah penyimpangan dalam rantai pasok beras SPHP.
Selain mendesak penindakan, Firman juga menawarkan sejumlah langkah pembenahan untuk mencegah praktik serupa terulang.
Pertama, pemerintah perlu menerapkan digitalisasi kemasan beras SPHP melalui penggunaan QR Code dan segel khusus yang dapat diverifikasi konsumen. Dengan sistem tersebut, masyarakat dapat mengetahui asal produk sekaligus memastikan keaslian beras yang dibeli.
Kedua, distribusi beras SPHP harus diperketat melalui saluran penjualan resmi yang ditetapkan pemerintah. Pengawasan terhadap distributor, pengecer, dan titik penjualan perlu dilakukan secara berkala agar beras program pemerintah tidak mudah disalahgunakan.
Ketiga, Firman mendorong penguatan regulasi melalui pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, khususnya terkait pemberian sanksi yang lebih tegas terhadap pelaku kejahatan pangan, termasuk penyalahgunaan beras subsidi apabila terbukti melanggar hukum.
Ia berharap penguatan regulasi dapat memberikan efek jera sekaligus menutup celah hukum yang berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku usaha nakal.
Firman menegaskan, persoalan beras tidak hanya menyangkut aktivitas perdagangan, tetapi juga berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat dan stabilitas pangan nasional.
Pemerintah, menurutnya, harus memastikan setiap kebijakan stabilisasi pangan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan, bukan justru menjadi peluang bagi pihak tertentu untuk meraup keuntungan melalui praktik penyimpangan.
“Saya berdiri bersama kepentingan rakyat. Beras SPHP adalah program untuk membantu masyarakat, sehingga tidak boleh ada pihak yang mempermainkan distribusinya demi keuntungan pribadi. Bongkar jaringan yang terlibat dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Firman.(Adm/M2).



