Penerapan KKPD Bentuk Inovasi Pemkab Butur dalam Dunia Digital

87
Wakili Bupati Buton Utara, Dr. H. Muhammad Ridwan Zakariah, M.Si, Staf Ahli Bidang Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan La Nita, S.Pd., M.M, buka kegiatan sosialisasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). (Foto : Hamsil Protokol Setda Butur)
Advertisement

Butur, Trimediasultra.com – Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) cabang Ereke mensosialisasikan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) yang diikuti oleh para Kepala Perangkat Daerah, Lurah, Dirut RSUD, serta Kepala UPTD dan Lurah Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu, di Aula Kantor Bappeda, Senin, 2 April 2024.

KKPD ini merupakan terobosan yang dicanangkan oleh pemerintah pusat untuk efektivitas belanja di daerah. Penggunaan KKPD ini juga merupakan tindak lanjut digitalisasi sistem pembayaran atas belanja daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022.

Bupati Buton Utara, Dr. Muhammad Ridwan Zakariah, diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan La Nita, S.Pd., M.M, membuka kegiatan sosialisasi KKPD.

Melalui La Nita, Bupati Butur mengungkapkan, dengan sosialisasi kedepan pembayaran atas belanja daerah bisa dilakukan secara non tunai, sehingga dapat mendukung digitalisasi sistem pembayaran.

“Dengan kartu kredit ini sudah tidak menggunakan uang cash lagi, sehingga proses transparansi, akuntabilitas, efisiensi bisa dilakukan,” ungkapnya.

Selain itu, KKPD merupakan bentuk inovasi pemerintah dalam menjawab tuntutan perkembangan teknologi maupun digitalisasi yang makin berkembang dengan pesat.

Selanjutnya, KKPD juga digunakan sebagai kartu kredit untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan kepada APBD berupa penyelesaian tagihan belanja barang dan jasa serta belanja modal dan perjalanan dinas melalui mekanisme UP (Uang Persediaan).

Keperluan belanja dimaksud meliputi belanja barang kebutuhan sehari-hari dan perkantoran, belanja pengadaan bahan makanan, belanja barang untuk untuk persediaan, belanja sewa, belanja pemeliharaan, belanja bahan bakar kendaraan dinas, belanja modal, dan belanja lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Plt. Kadis Kominfo Butur, La Nita.

Menurutnya, dengan penerapan KKPD, dapat memicu akselerasi penyerapan anggaran lebih cepat dan akan membantu pergerakan ekonomi masyarakat dan UMKM pada umumnya.

“Meningkatnya perputaran uang pemerintah daerah diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat. Namun demikian, keberhasilan implementasi Kartu Kredit ini juga dibutuhkan kerjasama dan kesadaran kita semua. Olehnya itu, mari bersama-sama menjaga integritas dalam menggunakan kartu kredit ini dengan penuh tanggung jawab”. Ajak La Nita.

Sehingga penerapan KKPD bertujuan untuk mencapai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta sejalan dengan peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 tahun 2028, tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik SPBE, yakni dalam rangka mewujudkan proses kerja yang efisien, efektif, taransparan dan akuntabel,” tandasnya.(Adm)

Facebook Comments Box