Teken Kesepakatan, Kantor Keuangan Tetap Disegel hingga SILTAP Dibayarkan

47
Penandatanganan kesepakatan bersama antara massa aksi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Buton Utara.
Advertisement

ButonUtara, Trimediasultra.com – Polemik keterlambatan pembayaran Penghasilan Tetap (SILTAP) kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Buton Utara (Butur) berujung pada penandatanganan kesepakatan bersama antara massa aksi yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Rabu (24/6/2026).

Kesepakatan tersebut dibuat setelah dilakukan pertemuan antara para pihak terkait sebagai bentuk penyelesaian atas tuntutan pembayaran hak-hak aparatur desa yang hingga kini belum tersalurkan.

Wakil Ketua DPC APDESI Buton Utara, Ahmad Gamsir, mengatakan dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa keterlambatan pembayaran SILTAP kepala desa dan perangkat desa, tunjangan BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), serta insentif tokoh agama menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah melalui BKAD Buton Utara.

“Kesepakatan ini menegaskan bahwa hak-hak masyarakat desa harus segera dituntaskan. Selama belum ada pembayaran, maka penyegelan kantor BKAD tetap berlaku,” ujar Ahmad Gamsir usai pertemuan.

Dalam kesepakatan bersama itu, disepakati bahwa Kantor BKAD Kabupaten Buton Utara tetap dalam kondisi disegel sampai seluruh hak penerima, berupa SILTAP, tunjangan, dan insentif, direalisasikan.

Selain itu, selama proses penyegelan berlangsung, pelayanan di lingkungan Kantor BKAD tidak akan berjalan hingga kewajiban pembayaran dan penyaluran hak-hak tersebut diselesaikan.

Pihak APDESI, PPDI, dan perwakilan BPD juga menegaskan bahwa tanggung jawab atas keterlambatan pembayaran serta dampak yang timbul akibat belum tersalurkannya hak-hak tersebut berada pada Kepala BKAD Buton Utara bersama pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pencairan anggaran.

Kesepakatan tersebut juga mengatur bahwa pembukaan segel Kantor BKAD baru akan dilakukan setelah terdapat realisasi pembayaran secara penuh kepada seluruh penerima hak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penyegelan akan dibuka setelah ada kepastian pembayaran. Ini merupakan bentuk komitmen bersama agar ada kejelasan dan tanggung jawab pemerintah daerah terhadap kewajiban kepada pemerintah desa,” kata Gamsir.

Kesepakatan bersama itu turut disaksikan oleh Ketua APDESI Kabupaten Buton Utara, Ketua PPDI Kabupaten Buton Utara, perwakilan BPD, serta perwakilan tokoh agama.

Sementara pihak yang bertanggung jawab dalam kesepakatan tersebut adalah Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Buton Utara.

Sebelumnya, ratusan perangkat desa yang tergabung dalam APDESI Butur menggelar aksi unjuk rasa terkait belum dibayarkannya SILTAP selama beberapa bulan. Massa aksi mendesak pemerintah daerah segera menyelesaikan kewajiban pembayaran yang menjadi hak aparatur desa.(Adm/M1).

Facebook Comments Box