RDP Siltap Perangkat Desa, BKAD Pastikan Cair Juli dan Tak Ganggu Gaji ke-13 ASN

160
DPRD Butur gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang persoalan penundaan pembayaran penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa bersama BKAD, DPMD dan Perangkat Desa.
Advertisement

ButonUtara,Trimediasultra.com – Polemik keterlambatan pembayaran penghasilan tetap (Siltap) kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) di Kabupaten Buton Utara (Butur) memasuki babak baru.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Butur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta perwakilan perangkat desa, Selasa (30/6/2026).

Dalam rapat tersebut, DPRD meminta adanya kepastian penyelesaian pembayaran Siltap yang tertunda hingga enam bulan. Ketua DPRD Butur, Hasriati Ali, menyampaikan terdapat dua skema penyelesaian pembayaran yang telah disepakati.
Skema pertama diperuntukkan bagi desa yang telah menerima pembayaran pada Februari 2026, sementara skema kedua bagi desa yang belum menerima pembayaran selama enam bulan.

“Berdasarkan data yang ada, desa yang belum menerima ADD selama lima bulan sebanyak 34 desa, sedangkan yang belum menerima selama enam bulan sebanyak 44 desa,” ujar Hasriati.

Menurutnya, keterlambatan pembayaran memicu aksi demonstrasi tersebut menjadi evaluasi penting bagi pemerintah daerah agar mekanisme pencairan ADD ke depan dapat berjalan lebih tertib dan tidak menunggu adanya tekanan dari masyarakat.

“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Jangan nanti masyarakat sudah berteriak baru diberikan solusi. Ke depan pembayaran harus lebih intens dilakukan sesuai ketentuan, setiap bulan atau sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Hasriati menambahkan, apabila anggaran telah tersedia dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), maka pemerintah wajib memastikan proses pembayaran berjalan sesuai aturan.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Laode Muhammad Mardan Mahfudz menegaskan pembayaran Siltap dibayarkan pada bulan Juli 2026.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Butur, Laode Muhammad Mardan Mahfudz, memastikan pembayaran Siltap perangkat desa akan direalisasikan pada minggu kedua Juli 2026.

Ia menjelaskan, proses pembayaran terlebih dahulu melalui pengajuan dokumen dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), kemudian BKAD melakukan proses verifikasi hingga realisasi anggaran.

“Proses pengajuan dokumen melalui DPMD, setelah itu kami melakukan proses realisasi. Harapan kami setelah realisasi ini tuntas, untuk pembayaran berikutnya dapat berjalan sesuai petunjuk teknis yang akan diberikan secara tertulis,” jelas Mardan.

Mardan mengaku pihaknya telah mendengar seluruh aspirasi yang disampaikan dalam RDP tersebut. Ia memastikan BKAD bersama Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) akan mengawal proses pembayaran sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Kami mohon diberi waktu dan kesempatan untuk bekerja menuntaskan apa yang menjadi komitmen kita bersama. Komunikasi antara DPRD, pemerintah daerah, BKAD, dan pemerintah desa harus terus berjalan,” katanya.

Ia menegaskan, setelah pembayaran tunggakan selama lima hingga enam bulan diselesaikan, pemerintah daerah akan menerbitkan petunjuk teknis untuk mekanisme pencairan bulan berikutnya sesuai Peraturan Bupati Buton Utara.

Mardan juga memastikan pembayaran Siltap perangkat desa tidak akan mengganggu hak aparatur sipil negara (ASN), khususnya pembayaran gaji ke-13.

“Saya tegaskan bahwa pembayaran Siltap perangkat desa tidak akan mengganggu hak gaji ke-13 teman-teman ASN,” tegasnya.

Ketua DPC APDESI Butur, Bardimin meminta pemerintah BKAD dan DPMD untuk menaati Peraturan Bupati (Perbup) Buton Utara Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Pada kesempatan itu, Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Butur, Bardimin, meminta BKAD dan DPMD menjalankan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Buton Utara Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Menurutnya, aturan tersebut telah mengatur secara jelas mekanisme penyaluran ADD rutin, termasuk pembayaran Siltap kepala desa, perangkat desa, BPD, dan LKD.

“Dalam Bab V tentang Penyaluran, Pasal 7 disebutkan bahwa penyaluran ADD rutin untuk Siltap kades, perangkat desa, BPD, dan LKD dilaksanakan setiap bulan,” ujar Bardimin.

Ia berharap hasil RDP tersebut menjadi momentum penyelesaian persoalan Siltap sekaligus memastikan keterlambatan pembayaran tidak kembali terjadi di masa mendatang.

Pantauan trimediasultra.com RDP tersebut menghasilkan komitmen bersama antara DPRD pemerintah daerah dan pemerintah desa untuk mempercepat pembayaran Siltap serta memperbaiki mekanisme pencairan ADD agar lebih tepat waktu.(Adm/M1).

Facebook Comments Box