ButonUtara, Trimediasultra.com – Polemik pengembalian status kepala sekolah di Kabupaten Buton Utara (Butur) kembali memanas. Kali ini, Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKPSDM Buton Utara yang juga mantan Admin Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN), Sulimin, membantah pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Buton Utara, Nurtin, yang sebelumnya mengaku kesulitan berkomunikasi dengan admin I-MUT sehingga proses penyelesaian data kepala sekolah di sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum rampung.
Sulimin menegaskan dirinya bukan lagi Admin SIASN maupun Admin I-MUT BKPSDM. Menurutnya, tugas tersebut saat ini dijalankan oleh Adlin yang merupakan rekan satu tim di BKPSDM.
“Kalau disebut Sulimin, perlu saya luruskan. Admin I-MUT maupun SIASN sekarang adalah Adlin. Saya memang pernah menjadi admin, sehingga merasa perlu meluruskan informasi yang berkembang. Mengenai sulitnya komunikasi, saat ini saya sedang berada di luar daerah karena urusan keluarga dan telah mendapatkan izin dari pimpinan,” ujar Sulimin.
Ia menegaskan, admin I-MUT maupun SIASN tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan kepegawaian. Peran admin hanya bersifat teknis, yakni memproses usulan berdasarkan instruksi Pejabat yang Berwenang (PyB) dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebelum diverifikasi oleh BKN.
“Admin hanya membantu menginput usulan sesuai keputusan PyB dan PPK. Setelah itu diverifikasi oleh BKN untuk penerbitan pertimbangan teknis (Pertek). Admin bukan pembuat kebijakan,” tegasnya.
Sulimin menjelaskan, sejak berlakunya Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 dan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Guru sebagai Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, mekanisme pengusulan kepala sekolah tidak lagi dilakukan melalui operator atau admin I-MUT BKPSDM.
Menurutnya, proses kini dimulai dari operator atau admin KSPS pada Dinas Pendidikan yang menginput data beserta dokumen usulan ke aplikasi KSPS. Selanjutnya usulan tersebut masuk ke akun I-MUT milik Pejabat yang Berwenang (PyB) dan BKN untuk diverifikasi hingga terbit pertimbangan teknis. Setelah Pertek diterbitkan, data baru diteruskan ke operator BKPSDM untuk penerbitan SK dan pembaruan data induk kepegawaian.
“Jadi alurnya sudah jelas. Admin BKPSDM baru bekerja setelah Pertek BKN diterbitkan. Sebelumnya itu merupakan tahapan yang menjadi kewenangan pihak lain,” jelasnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa penyelesaian usulan pengembalian status kepala sekolah bergantung pada admin BKPSDM. Menurutnya, proses tersebut baru dapat berjalan apabila seluruh dokumen administrasi telah dipenuhi, termasuk rekomendasi atau berita acara dari Sekretaris Daerah beserta tim yang dibentuk.
“Untuk menyelesaikan proses usulan Pertek dibutuhkan rekomendasi atau berita acara dari Pak Sekda dan tim, termasuk SK Tim. Jadi apa hubungannya dengan admin jika proses dari pejabat yang berwenang belum dilakukan?” katanya.
Sulimin mengungkapkan bahwa data induk kepegawaian kepala sekolah sebenarnya telah dikembalikan dan dinormalisasi pada akun ASN masing-masing hanya dua hari setelah terbitnya Keputusan Bupati Buton Utara Nomor 124 Tahun 2026 tentang pembatalan SK pengangkatan kepala sekolah.
Ia mengacu pada Surat Sekretaris Daerah Nomor 800/580/2026 tanggal 2 Juni 2026 tentang tindak lanjut hasil audit NSPK BKN yang memerintahkan agar penyesuaian data kepegawaian pada SIASN/I-MUT diselesaikan paling lambat tujuh hari kerja.
“Perintah itu sudah kami laksanakan secara menyeluruh. Jadi kami juga bingung data apa yang dimaksud oleh pihak Dinas Pendidikan belum selesai,” ujarnya, Kamis malam (2/7/2026) melalui pesan whatsapp.
Menurut Sulimin, apabila yang dimaksud adalah proses pengangkatan kembali kepala sekolah setelah pembatalan SK, maka mekanismenya berbeda dan harus diawali dengan evaluasi oleh Sekretaris Daerah selaku Pejabat yang Berwenang.
“Proses itu tidak akan tuntas selama Kepala Dinas Pendidikan sebagai penanggung jawab teknis tidak melapor kepada Sekda selaku PyB untuk dilakukan evaluasi. Setelah itu barulah seluruh dokumen usulan diproses melalui KSPS dan I-MUT,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga kini usulan yang diproses baru mencakup 64 kepala sekolah berstatus pelaksana tugas (Plt.), sedangkan kepala sekolah definitif yang terdampak pembatalan SK belum seluruhnya diusulkan sesuai mekanisme.
“Seharusnya seluruh data diajukan sesuai prosedur setelah dikurangi yang pensiun dan meninggal dunia. Kalau mekanisme itu ditempuh, prosesnya bisa selesai seluruhnya. Jangan pekerjaan yang sebenarnya sederhana justru dipersulit,” katanya.
Di akhir keterangannya, Sulimin mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut karena berpotensi mengganggu pelayanan administrasi kepegawaian di Kabupaten Buton Utara.
Ia bahkan mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab apabila akses pelayanan kepegawaian Pemerintah Kabupaten Buton Utara sampai diblokir oleh BKN akibat proses administrasi yang tidak segera diselesaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan maupun BKPSDM Kabupaten Buton Utara belum memberikan tanggapan atas penjelasan yang disampaikan Sulimin.(Adm/M1).




