Sekda Butur Akui Koordinasi Jadi Kendala Penyelesaian Polemik Kepala Sekolah: “OPD Jangan Jalan Sendiri”

169
Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Utara, Muhammad Hardhy Muslim akui kendala administratif, teknis sistem dan koordinasi antar OPD jadi masalah dalam percepatan penyelesaian polemik SK Kepala Sekolah.
Advertisement

ButonUtara, Trimediasultra.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton Utara, Muhammad Hardhy Muslim, mengakui persoalan administrasi, koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD), serta mekanisme birokrasi menjadi kendala utama dalam penyelesaian polemik pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah di Kabupaten Buton Utara.

Hardhy, yang juga menjabat sebagai Pejabat yang Berwenang (PyB) dalam manajemen kepegawaian daerah, mengatakan penyelesaian persoalan tersebut belum berjalan optimal karena tahapan administrasi yang menjadi kewenangan PyB belum dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Kalau ditanya kendalanya, memang ada pada aspek administrasi, teknis sistem, dan koordinasi antar-OPD,” kata Hardhy, Jumat (3/7/2026).

Menurutnya, selama ini masih terdapat kecenderungan sejumlah pimpinan OPD langsung menyampaikan persoalan kepada kepala daerah tanpa melalui mekanisme koordinasi dengan Sekretaris Daerah.

Padahal, kata dia, sesuai tata kelola pemerintahan, seluruh kepala OPD bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

“Saya lihat sampai hari ini mekanismenya belum berjalan sebagaimana mestinya. Kebanyakan pimpinan OPD langsung ke pimpinan tertinggi. Seharusnya dilaporkan dulu ke Sekda sehingga bisa dipilah mana urusan yang cukup diselesaikan di tingkat asisten, mana yang menjadi kewenangan Sekda, dan mana yang memang harus diputuskan oleh Kepala Daerah. Prinsipnya adalah berbagi tugas dan meringankan beban pimpinan,” tegasnya.

Hardhy mengingatkan bahwa persoalan kepegawaian, termasuk pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah, merupakan urusan yang harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Sekda selaku Pejabat yang Berwenang.

“Semua kepala OPD bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Apalagi menyangkut masalah kepegawaian, konsultasi dan pelaporannya harus melalui Sekda sebagai Pejabat yang Berwenang. Sekali lagi, jangan diabaikan. Pimpinan OPD tidak bisa berjalan sendiri,” ujarnya.

Terkait target penyelesaian polemik kepala sekolah, Hardhy menyebut proses tersebut dapat segera dituntaskan apabila Dinas Pendidikan mengusulkan kembali data kepala sekolah yang diaktifkan sesuai data Dapodik melalui aplikasi KSPS dengan melampirkan Keputusan Bupati Buton Utara Nomor 124 Tahun 2026 tentang Pembatalan SK Kepala Sekolah.

Selanjutnya, usulan tersebut harus dilaporkan kepada Sekda selaku Ketua Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah untuk memperoleh persetujuan dalam sistem.

“Kalau mekanisme itu ditempuh, prosesnya bisa segera selesai,” katanya.

Hardhy juga mengaku belum memahami alasan mengapa hingga kini baru sebagian data kepala sekolah yang diproses.

“Saya juga tidak paham cara kerjanya Dinas Pendidikan,” ujarnya singkat.

Ia meminta agar polemik yang berkembang, termasuk saling lempar tanggung jawab antarinstansi, segera dihentikan karena dinilai tidak produktif dan berpotensi memperpanjang penyelesaian persoalan.

“Jangan lagi saling lempar tanggung jawab. Ini tidak baik kalau dibiarkan berlarut-larut, apalagi sampai menjadi perhatian BKN Pusat. Pak Bupati sudah menyampaikan pada 1 Juli lalu agar kita menjalankan aturan sesuai rekomendasi BKN. Saya juga akan bertemu Pak Bupati untuk melaporkan perkembangan persoalan ini,” tegasnya.

Menanggapi wacana pembentukan tim khusus, Hardhy menilai langkah tersebut tidak diperlukan karena Pemerintah Kabupaten Buton Utara sebenarnya telah memiliki Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah berdasarkan Keputusan Bupati Buton Utara Nomor 67 Tahun 2026.

Namun, ia menyoroti komposisi tim tersebut yang menurutnya belum sesuai dengan mekanisme karena menunjuk Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sebagai ketua tanpa melibatkan Sekretaris Daerah sebagai pejabat ex officio.

Menurut Hardhy, tim yang sudah ada seharusnya dapat dioptimalkan agar proses penyelesaian polemik kepala sekolah berjalan lebih cepat, terkoordinasi, dan sesuai ketentuan yang berlaku.(Adm/M1). 

Facebook Comments Box