Buton Utara, TrimediaSultra.com – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buton Utara menjelaskan penggunaan dana sekitar Rp5,5 miliar yang sebelumnya menjadi perhatian dalam pembahasan keuangan rumah sakit.
Pihak RSUD menyebut dana tersebut tidak serta-merta dapat digunakan seluruhnya untuk kebutuhan operasional karena rumah sakit memiliki kewajiban pembayaran jasa serta sejumlah kebutuhan lain yang harus dipenuhi.
Fortanita menjelaskan, dari total sekitar Rp5,5 miliar tersebut, sekitar 40 persen atau kurang lebih Rp2,2 miliar digunakan untuk pembayaran jasa.
Sementara sekitar 60 persen atau kurang lebih Rp3,3 miliar digunakan untuk kebutuhan operasional rumah sakit.
“Jadi dari Rp5,5 miliar itu ada sekitar 40 persen untuk jasa dan 60 persen untuk operasional. Sekitar Rp2,2 miliar digunakan untuk jasa, sementara sekitar Rp3,3 miliar untuk operasional,” jelasnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (26/9/2026).
Menurut dia, besaran jasa juga berkaitan dengan kondisi dan kemampuan keuangan rumah sakit. Sementara dana operasional digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pelayanan kesehatan.
Ia menyebut kebutuhan tersebut antara lain pengadaan oksigen, obat-obatan, bahan bakar minyak (BBM), perawatan ambulans, kendaraan operasional dokter dan berbagai kebutuhan pelayanan lainnya.
“Rumah sakit tidak bisa berhenti beroperasi. Oksigen harus tersedia, obat-obatan harus ada, BBM untuk ambulans harus tersedia, termasuk kebutuhan bengkel dan kendaraan operasional,” ujarnya.
Fortanita mengatakan kondisi tersebut semakin berat karena dukungan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk operasional rumah sakit dinilai belum mencukupi kebutuhan.
Ia bahkan menyebut anggaran dari pemerintah sekitar Rp4,3 miliar pada tahun anggaran 2026 tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan tertentu, termasuk pembayaran dokter spesialis.
Kondisi tersebut, kata dia, membuat rumah sakit harus mencari solusi agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
“Kalau hanya mengandalkan anggaran dari Pemda, kebutuhan rumah sakit sangat berat. Karena itu kami harus mengatur keuangan BLUD agar pelayanan tetap berjalan,” katanya.
Ia menegaskan, penggunaan dana tersebut sebelumnya juga telah dikonsultasikan dengan pihak terkait, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Akuntan Publik, Badan Pemeriksa Keuamgan serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Butur.
Menurut dia, BPKP menyarankan agar kewajiban yang menjadi beban rumah sakit terlebih dahulu diverifikasi oleh Inspektorat dan dilengkapi dokumen pengakuan utang.
“Setelah direview inspektorat kami langsung koordinasikan dengan BKAD,” tegasnya.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kewajiban yang akan dibayarkan benar-benar memiliki dasar administrasi dan dapat dipertanggungjawabkan,” (Adm/M2).




