BKN Diingatkan Konsisten Terapkan Sanksi, Praktisi Hukum: 45 Kepala Sekolah Butur Bisa Gugat ke PTUN

196
Praktisi Hukum, La Ode Harmawan merespons surat Kantor Regional IV BKN Nomor 330/B-AI.04/SD/KR.IV/IX/2026 tertanggal 23 September 2026 tentang hasil pengawasan dan pengendalian terhadap penugasan, pemindahan, dan pemberhentian guru sebagai kepala sekolah di Butur.
Advertisement

Buton Utara, TrimediaSultra.com – Konsistensi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam menindaklanjuti rekomendasi pengawasan terhadap 45 kasus penugasan dan pemberhentian kepala sekolah di Kabupaten Buton Utara (Butur) mulai dipertanyakan.

Praktisi hukum Buton Utara, La Ode Harmawan, menilai kredibilitas BKN dapat dipertanyakan apabila pemerintah daerah mengabaikan rekomendasi yang telah disampaikan melalui surat resmi, sementara BKN tidak mengambil langkah lanjutan sebagaimana dinyatakan dalam surat tersebut.

“Jika BKN tidak mengambil langkah ketika rekomendasi yang tertuang dalam surat tanggal 23 September 2026 diabaikan oleh Pemerintah Kabupaten Buton Utara, konsistensi dan kapabilitas BKN dinilai lemah dan tidak bisa dipercaya publik, khususnya masyarakat Kabupaten Buton Utara,” ungkap Harmawan, Selasa (13/10/2026).

Pernyataan tersebut merespons surat Kantor Regional IV BKN Nomor 330/B-AI.04/SD/KR.IV/IX/2026 tertanggal 23 September 2026 tentang hasil pengawasan dan pengendalian terhadap penugasan, pemindahan, dan pemberhentian guru sebagai kepala sekolah di Butur.

Dalam surat itu, BKN menemukan 21 penugasan guru sebagai kepala sekolah dan 24 pemberhentian kepala sekolah dinilai tidak sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).

Menurutnya, BKN merekomendasikan Bupati Butur memperbaiki Surat Keputusan (SK) Nomor 185 Tahun 2026 dengan membatalkan keputusan yang tidak sesuai NSPK serta mengusulkan kembali proses pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian kepala sekolah melalui sistem yang ditentukan.

BKN juga meminta hasil tindak lanjut dilaporkan paling lama 14 hari kalender sejak surat diterima. Apabila rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan, BKN menyatakan dapat mengambil tindakan administratif berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022.

Harmawan, yang akrab disapa Mawan, mengatakan pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan terkait penugasan maupun pemberhentian kepala sekolah dapat mempertimbangkan upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurutnya, kepala sekolah yang merasa haknya dirugikan dapat mengajukan gugatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Yang dapat mengajukan gugatan administratif adalah pihak yang dirugikan, yakni kepala sekolah di Kabupaten Buton Utara, melalui PTUN,” jelasnya.

Ia juga mendorong 45 kepala sekolah yang merasa dirugikan agar mempertimbangkan langkah hukum untuk memperoleh kepastian atas keputusan yang berdampak terhadap jabatan mereka.

“Ke-45 kepala sekolah yang merasa dirugikan silakan mengajukan gugatan ke PTUN,” kata Mawan saat diwawancarai melalui telepon seluler.

Ia menambahkan persoalan ini tidak hanya menyangkut tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Buton Utara terhadap rekomendasi BKN, tetapi juga efektivitas pengawasan dan pengendalian manajemen aparatur sipil negara.

Jika rekomendasi tidak dilaksanakan, publik perlu memperoleh kejelasan mengenai langkah yang diambil BKN, termasuk apakah telah dilakukan verifikasi atas kepatuhan pemerintah daerah dan apakah persyaratan untuk menjatuhkan tindakan administratif telah terpenuhi.

Meski demikian, berakhirnya tenggat rekomendasi tidak serta-merta membuktikan bahwa BKN melakukan pelanggaran atau kelalaian hukum apabila belum ada tindakan administratif. Penilaian tersebut perlu mempertimbangkan ketentuan yang berlaku, prosedur tindak lanjut, dan fakta administrasi yang sebenarnya,” tutupnya.(Adm/M2). 

 

Facebook Comments Box