Praktisi Hukum Sarankan Kepala Sekolah di Butur Gugat SK Bupati ke PTUN

178
Mawan menilai pemerintah daerah sejauh ini belum menunjukkan penyelesaian yang diharapkan. Ia berpandangan, pengujian melalui PTUN perlu ditempuh agar polemik tersebut tidak berlarut-larut.
Advertisement

Buton Utara, TrimediaSultra.com – Praktisi hukum sekaligus advokat, La Ode Harmawan, menyarankan kepala sekolah di Kabupaten Buton Utara (Butur) yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Langkah tersebut dinilai penting untuk menguji keabsahan surat keputusan (SK) Bupati Buton Utara terkait pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian kepala sekolah yang sebelumnya menjadi sorotan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

La Ode Harmawan mengatakan, upaya hukum melalui PTUN dapat menjadi jalan untuk memperoleh kepastian hukum, terutama jika persoalan tersebut belum diselesaikan oleh pemerintah daerah.

“Publik sudah banyak membaca pemberitaan di media sosial maupun media elektronik bahwa tindakan BKN belum berefek sampai saat ini. Makanya, saya sebagai penggiat hukum sekaligus advokat menyarankan kepada kawan-kawan kepala sekolah yang merasa dirugikan agar menguji keabsahan SK tersebut melalui gugatan ke PTUN,” ujar pria yang akrab disapa Mawan itu saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa malam (13/10/2026).

Menurutnya, PTUN berwenang menguji keputusan administrasi pemerintahan yang diduga mengandung cacat hukum, baik dari aspek kewenangan, prosedur, maupun substansi.

Cacat kewenangan dapat terjadi apabila keputusan diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang atau melampaui kewenangannya. Sementara cacat prosedur berkaitan dengan proses penerbitan keputusan yang tidak sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku.

Adapun cacat substansi menyangkut isi atau dasar pertimbangan keputusan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Mawan menjelaskan, objek utama yang dapat diuji melalui PTUN adalah SK yang secara langsung berdampak pada status atau kepentingan hukum masing-masing kepala sekolah. Misalnya, keputusan pemberhentian dari jabatan kepala sekolah atau mutasi yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Ia menegaskan, kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan harus dilihat berdasarkan dampak keputusan terhadap pihak yang menggugat. Karena itu, kepala sekolah yang merasa dirugikan perlu mengidentifikasi keputusan yang secara langsung memengaruhi hak atau status kepegawaiannya.

“Legal standing 45 kepala sekolah untuk menggugat adalah kepada pemerintah daerah, bukan kepada BKN, apabila SK tersebut ditujukan langsung kepada dirinya atau berdampak pada status kepegawaiannya,” jelasnya.

Terkait kemungkinan menempuh keberatan atau banding administratif sebelum menggugat, Mawan menilai pemerintah daerah sejauh ini belum menunjukkan penyelesaian yang diharapkan. Ia berpandangan, pengujian melalui PTUN perlu ditempuh agar polemik tersebut tidak berlarut-larut.

Sebelumnya, BKN melalui Kantor Regional IV Makassar menerbitkan surat Nomor 330/B-AI.04/SD/KR.IV/IX/2026 tertanggal 23 September 2026 mengenai pengawasan dan pengendalian pengangkatan, pemindahan, serta pemberhentian guru sebagai kepala sekolah di Kabupaten Buton Utara.

Dalam surat tersebut, BKN mencatat 21 dari 36 pengangkatan kepala sekolah dan 24 dari 57 pemberhentian kepala sekolah dinilai tidak sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).

BKN merekomendasikan Bupati Buton Utara melakukan perbaikan terhadap keputusan yang dinilai tidak sesuai ketentuan serta memproses kembali pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian kepala sekolah melalui mekanisme yang berlaku.(Adm/M2).

Facebook Comments Box